• gambar
  • gambar
  • foto guru
  • marching band

Selamat Datang di Website SD MUHAMMADIYAH 1 WONOPETI. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SD MUHAMMADIYAH 1 WONOPETI

NPSN : 20402857

Wonopeti, Karangsewu, Galur, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 85072
Pengunjung : 34810
Hari ini : 37
Hits hari ini : 102
Member Online : 0
IP : 216.73.216.118
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

JAKSA MASUK SEKOLAH, PENCEGAHAN KENAKALAN ANAK DAN PENGENALAN KEJAKSAAN DI SD MUTU WONOPETI




WONOPETI – Kejaksaan Negeri Kulon Progo bekerjasama dengan SD Muhammadiyah 1 Wonopeti  menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (05/5/2025).

Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Bapak Yayan Mulyana, M.S.I mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan kepada siswa tentang kegiatan kejaksaan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 173 siswa dan 17 guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“Ada sekitar 173 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada 17 guru yang juga ikut, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ibu Yoverida Livenni, S.H dalam sosialisasinya menjelaskan materi tentang kejaksaan, penuntut umum, pengertian hukum, yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan serta sanksi apabila di langgar. Dalam salah satu materi yang disampaikan adapun materi yang tidak kalah penting yaitu “Cara Mengatasi Kenakalan Anak”

  1. Diri sendiri (Meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan)
  2. Keluarga (Keluarga mengawasi perkembangan Anak, Mengeratkan hubungan keluarga).
  3. Guru (Memberikan konseling kepada Anak. Mengawasi perubahan Perilaku Anak di sekolah).
  4. Lingkungan (Memberikan dukungan kepada Anak. Garda depan dalam penyelesaian kenakalam Anak)

 

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Bullying dalam KUHP adapun bentuk Bullying yaitu Fisik, Verbal dan Psikologis. Bentuk Bullying dalam bentuk fisik dengan jenis dentik “Pemerasa” aturan hukum yang terkait Pasal 368 KUHP Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Dan Bullying  dalam bentuk Verbal & Psikologis dengan jenis delik “Pengancaman” dengan aturan hukum terkait Pasal 369 KUHP Acaman hukuman 4 Tahun Penjara. Bullying  dalam bentuk Verbal & Psikologis dengan jenis delik “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dengan aturan hukum terkait Pasal 335 KUHP Acaman hukuman 1 Tahun Penjara.

Penyampaian materi oleh Ibu Yoverida Livenni, S.H aksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo

 “Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

Ibu Yoverida Livenni, S.H menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.

 Kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama dihalaman SD Muhammaduyah 1 Wonopeti. @Wip_27

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas